PARIMO, MAL – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memastikan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2027 telah disiapkan hingga mencakup pembayaran gaji ke-13.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Parimo, Irwan dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parimo.

Ia mengatakan, pemerintah daerah memprioritaskan pengamanan anggaran internal, khususnya untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk gaji PPPK.

“Yang jelas, kami sudah menyiapkan anggaran PPPK untuk 13 bulan, yaitu 12 bulan gaji rutin ditambah gaji ke-13,” ungkapnya saat rapat Badan aggaran bersama DPRD Parimo, Kamis (13/8).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan KUA-PPAS 2027. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan pembiayaan PPPK mengganggu jalannya pelayanan dan operasional pemerintahan.

Selain gaji PPPK, pemerintah daerah juga mempertahankan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti tahun sebelumnya. Dalam rancangan awal, TPP dialokasikan untuk 11 bulan dan masih akan dilakukan pengecekan kembali dalam proses pembahasan.

Prioritas terhadap anggaran PPPK tersebut, kata dia, mengacu pada arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah terlebih dahulu mengamankan kebutuhan internal sebelum mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lainnya.

“P3K adalah bagian dari internal kami. Jika P3K bermasalah, secara umum operasional kita juga akan terganggu,” katanya.

Ia menegaskan, penyediaan anggaran PPPK hingga gaji ke-13 menjadi bagian penting dalam rancangan KUA-PPAS 2027, meskipun pemerintah daerah masih harus menyesuaikan sejumlah komponen anggaran dengan perkembangan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 selanjutnya akan terus disempurnakan sebelum menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten Parimo tahun anggaran 2027.