PALU, MAL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan program insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Program ini menawarkan penghapusan denda pajak sebesar 100 persen dan pengurangan pajak daerah sebesar 50 persen bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, menjelaskan bahwa program insentif pajak kendaraan Sulteng ini menargetkan kendaraan tahun 2025 ke bawah. Program ini juga mencakup dispensasi bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan masuk ke wilayah Sulawesi Tengah.
“Program insentif kepada masyarakat yang ingin membayar pajak yaitu penghapusan denda 100 persen dan pengurangan pajak daerah 50 persen, bagi masyarakat yang tahun kendaraannya 2025 ke bawah,” ujar Andi Irman kepada media ini, Kamis 13/8.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen serta penghapusan denda 100 persen.
Andi Irman mengungkapkan, program insentif pajak kendaraan Sulteng dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari meningkatnya antusiasme masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
“Adanya program insentif ini, grafik antusias masyarakat Sulteng terhadap pembayaran pajak daerah, khususnya pajak kendaraan, berdasarkan data dari 13 UPTD melonjak tinggi. Luar biasa pemasukan yang diterima,” kata Andi Irman.
Tingginya respons masyarakat terhadap program insentif pajak kendaraan Sulteng ini menandakan bahwa informasi mengenai program tersebut telah menjangkau berbagai wilayah, termasuk hingga ke pelosok desa. Ia menyebut, program yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah sudah tersampaikan kepada masyarakat.
