AMMAN – Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap peran Kerajaan Hasyimiyah Yordania sebagai penjaga resmi (custodianship) Masjid Al-Aqsa dan situs-situs suci di Yerusalem. Sikap tersebut disampaikan dalam Pertemuan Darurat Menteri Luar Negeri Negara-Negara Islam dan Arab di Amman, Yordania, Rabu (5/8), sebagai respons atas meningkatnya pelanggaran yang dilakukan otoritas Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa.
Pemerintah Indonesia diwakili Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir. Dalam forum yang dihadiri perwakilan 13 negara Islam dan Arab serta Liga Arab itu, Indonesia kembali menegaskan komitmennya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sesuai hukum internasional.
“Kami mendukung penuh peran penjagaan Kerajaan Hasyimiyah Yordania atas situs-situs suci di Yerusalem, termasuk Al-Haram Al-Sharif, serta mendukung negara Palestina yang merdeka sejalan dengan hukum internasional,” ujar Arrmanatha.
Indonesia juga mengutuk keras tindakan Israel yang dinilai memfasilitasi kelompok pemukim Zionis untuk memperluas permukiman di sekitar kawasan suci Al-Aqsa. Menurut Indonesia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Dalam pidatonya, Arrmanatha menegaskan bahwa status quo di Yerusalem merupakan bagian dari kesepakatan hukum internasional, bukan bentuk kemurahan hati kepada Israel.
“Status quo di Yerusalem bukanlah kemurahan hati yang kita berikan kepada Israel. Itu adalah hukum internasional yang telah disepakati dan harus dipertahankan,” tegasnya.
Indonesia juga mengingatkan bahwa dinamika kawasan Timur Tengah telah berubah setelah konflik di Gaza, Lebanon, Suriah, dan Iran. Karena itu, negara-negara Islam dinilai tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama dalam menghadapi persoalan Palestina.
Pemerintah Indonesia mengajukan lima langkah yang perlu dilakukan bersama negara-negara Islam. Pertama, memperkuat persatuan karena perpecahan justru menjadi keuntungan bagi Israel. Kedua, mendorong pertanggungjawaban Israel melalui jalur hukum internasional, termasuk penerapan sanksi terhadap pemukim yang melakukan kekerasan dan pihak-pihak yang mendanai mereka.
Ketiga, mengubah momentum pengakuan terhadap Palestina menjadi gelombang yang lebih besar hingga semakin banyak negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui kedaulatan Palestina. Keempat, memperkuat perlindungan terhadap Masjid Al-Aqsa melalui dukungan wakaf dan penguatan peran perwalian Yordania.
Kelima, meningkatkan investasi bagi masa depan rakyat Palestina melalui rekonstruksi Gaza, penguatan institusi Palestina, dukungan terhadap persatuan nasional Palestina, serta memperkuat dukungan kepada UNRWA.
Menutup pidatonya, Indonesia mengajak negara-negara Islam membangun koalisi yang lebih luas bersama negara-negara Global South dan komunitas internasional yang mendukung penyelesaian damai berdasarkan solusi dua negara.
“Biarkan seluruh upaya ini mengarah pada satu tujuan, yaitu terwujudnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melalui berdirinya negara Palestina yang merdeka,” kata Arrmanatha.**
