PARIMO, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Kota Palu menuju wilayah Kabupaten Parimo, Ahad (2/8).

Dalam operasi yang berlangsung di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara itu, polisi menangkap dua terduga pelaku dan menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang diduga digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas kedua terduga pelaku yang diduga kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama tiga hari hingga memastikan informasi yang diterima cukup akurat.

Tim yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan penyergapan terhadap sepeda motor yang dikendarai kedua terduga pelaku di wilayah Desa Toboli Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di kantong samping tas hitam milik salah satu pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar Nicho.

Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.