PALU, MAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa, Rachmansyah Ismail dan Arifin alias Arifin Ukasa, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemerintah Kabupaten Morowali.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu pada Jumat, 31 Juli 2020.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU, yang terdiri dari Irma Toampo, Arviany, dan Salma Deu, menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, jaksa menilai unsur Pasal 3 telah terpenuhi. Kasus korupsi mess Morowali ini terus bergulir di pengadilan.

Khusus terhadap terdakwa Arifin, JPU menyampaikan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Salah satunya adalah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan sehingga menjadi faktor yang meringankan. Jaksa menyebut nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp8.705.000.000. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah terpenuhi karena sebelumnya telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan jumlah yang sama.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara dilakukan melalui dua mekanisme, yakni Rp4,5 miliar yang telah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Rp4,205 miliar yang dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dengan demikian, sisa kewajiban pembayaran uang pengganti menjadi nihil.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rachmansyah Ismail membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Terhadap terdakwa Arifin alias Arifin Ukasa, JPU juga menuntut pidana denda sesuai ketentuan yang dimuat dalam surat tuntutan. JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebagai keadaan yang meringankan.

JPU turut meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti, di antaranya uang sebesar Rp4,205 miliar dirampas untuk negara sebagai milik Pemerintah Kabupaten Morowali. Sementara barang bukti lainnya diminta dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Jumat, 7 Agustus 2020. Sidang kasus korupsi mess Morowali ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.