JAKARTA, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Seluruh bank tersebut kini berstatus likuidasi setelah dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum dan tata kelola yang dipersyaratkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus melindungi kepentingan nasabah.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan proses penyelesaian hak serta kewajiban nasabah akan ditangani Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan setelah upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan resmi OJK.
Berdasarkan data OJK, bank yang dicabut izin usahanya meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026, PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari 2026, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026, PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah pada 25 Juni 2026, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur pada 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat pada 16 Juli 2026.
OJK menjelaskan pencabutan izin usaha dilakukan karena bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum dan/atau tata kelola yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kepentingan nasabah apabila operasional bank tetap dilanjutkan.
Meski demikian, OJK memastikan dana simpanan nasabah tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah juga diimbau tetap tenang dan mengikuti proses penyelesaian yang dilakukan Tim Likuidasi serta mengakses informasi melalui kanal resmi OJK maupun LPS.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS, guna menjaga kesehatan lembaga keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
