PALU, MAL – Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, H. Iswan Kurnia Hasan, meminta Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengawal secara intensif isu LGBTQ di daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang dinilai diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan fenomena tersebut.
Permintaan ini disampaikan saat silaturahim dan koordinasi pada Rabu, 29 Juli 2026, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng.
Ustadz Iswan, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa perhatian terhadap isu LGBTQ sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. PKS DPRD Sulteng diharapkan dapat merespons isu ini.
“Apalagi sekarang negara melalui Bapak Presiden Prabowo sudah menjadikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter,” kata Ustadz Iswan.
Ia berharap Fraksi PKS di DPRD Sulawesi Tengah dapat mengawal pembahasan kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah. Upaya PKS DPRD Sulteng kawal isu LGBTQ ini menjadi penting bagi perlindungan nilai-nilai masyarakat.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan bahwa penanganan isu LGBTQ tidak semata-mata melalui pendekatan regulasi. Ia menekankan perlunya penguatan ketahanan keluarga sebagai pilar utama.
Wiwik menambahkan, Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga yang disahkan pada tahun 2019. Namun, implementasi perda tersebut belum berjalan optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Hal ini menghambat upaya PKS DPRD Sulteng kawal isu LGBTQ secara komprehensif.
“Di Sulawesi Tengah sudah ada Perda Ketahanan Keluarga sejak tahun 2019. Namun sama halnya dengan Perda Pesantren yang ditetapkan pada 2022, hingga kini keduanya belum memiliki Pergub sehingga implementasinya belum berjalan maksimal,” ujar Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.
Ia menilai percepatan penyusunan aturan pelaksana menjadi langkah penting agar berbagai program penguatan keluarga dapat dijalankan secara efektif. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Isu LGBTQ diklasifikasikan sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi serta sosial dan budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, dan narkotika. Kebijakan ini telah memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. ***
