PALU, MAL – Data penanganan konflik agraria yang dihimpun Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan dijadikan salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan penanganan sengketa lahan di tingkat nasional.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan berencana mengundang Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, ke Jakarta untuk mempresentasikan model pembentukan Satgas PKA yang disebut sebagai yang pertama di Indonesia.

Hal itu disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA Sulteng di Sekretariat Satgas PKA, Senin (27/7).

“Kehadiran PKA sangat bagus, sebuah goodwill dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” kata Febry.

Menurut dia, Kemendagri melihat Satgas PKA sebagai terobosan dalam penyelesaian konflik agraria yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lain. Karena itu, konsep kerja dan pengalaman Satgas PKA akan dipelajari sebagai bahan penguatan kebijakan di tingkat nasional.

Senada dengan itu, perwakilan Conflict Resolution Unit (CRU), Agus Pranata, mengatakan kunjungannya ke Sulawesi Tengah bertujuan mempelajari secara langsung mekanisme penanganan konflik agraria yang dilakukan Satgas PKA.

Ia menyebut data dan pengalaman Satgas PKA akan menjadi bahan masukan bagi CRU bersama Ditjen Polpum Kemendagri untuk memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Data-data dari Satgas PKA akan kami kaji sebagai bahan masukan kebijakan. Ini bukan advokasi, tetapi lebih kepada berbagi peran dan pengalaman dalam penanganan konflik agraria,” ujarnya.

Selain mempelajari capaian Satgas PKA, pihaknya juga menghimpun berbagai kendala teknis yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hasilnya akan disampaikan dalam rapat koordinasi di tingkat pusat sebagai bahan evaluasi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria di daerah tersebut. Hingga Maret 2026, Satgas mencatat sengketa pertanahan terjadi di 103 desa dengan luas area mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus. Disusul Morowali delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.

Eva mengungkapkan, sektor perkebunan sawit masih menjadi penyumbang terbesar konflik agraria di Sulawesi Tengah. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan atau sekitar 70 persen diketahui belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik di masyarakat, tetapi juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dan retribusi yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar setiap tahun.

Selain itu, Satgas PKA juga mencatat sekitar 11.656 hektare kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum dipenuhi oleh sejumlah perusahaan. Akibatnya, potensi pendapatan petani diperkirakan mencapai Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati masyarakat.

Eva menegaskan, data tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih berkeadilan.

Sementara itu, Febry berharap kolaborasi antara Kemendagri, CRU, dan Satgas PKA Sulteng terus berlanjut agar model penyelesaian konflik agraria yang dibangun di Sulteng dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.