PALU, MAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari Fraksi Gerindra, H. Alfian Chaniago, meminta masyarakat waspada terhadap praktik dugaan penipuan tanah di Palu berkedok penjualan tanah garapan dan Hak Guna Bangunan (HGB) palsu.
Ia juga mengimbau warga yang menjadi korban untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Alfian Chaniago menegaskan agar masyarakat tidak tergiur tawaran penjualan tanah garapan dan HGB, khususnya di wilayah Kecamatan Mantikulore.
“Tanah garapan bisa jadi masih status tanah negara dan tanah HGB sudah pasti ada pemilik,” kata Alfian, Senin (27/07).
Ia menyebut banyak kejadian yang menimbulkan kerugian bagi pembeli, dan menduga hal ini merupakan tindakan terstruktur dari pihak yang merasa sebagai pemilik serta melibatkan aparatur lurah dan camat setempat dalam kasus dugaan penipuan tanah ini.
Menurutnya, pejabat yang menerbitkan surat tanah garapan di atas sertifikat HGB milik pihak lain dapat dijerat sejumlah pasal. Antara lain, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dikenakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang, yang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Potensi jerat hukum lain mencakup Pasal 3 atau Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan negara atau pemilik hak sah, serta Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
Alfian Chaniago secara khusus menyoroti jabatan Plt Camat Mantikulore, dan Plt Lurah Talise Valangguni yang dinilai sangat tidak pantas karena masih menjabat plt, sudah mengambil keputusan yang sangat berisiko seperti itu.
“Apakah tindakan ini karena memanfaatkan jabatan?” kata Alfian Chaniago.
Ia mengaku tidak habis pikir mengapa pejabat dengan latar belakang hukum seperti Plt Camat Mantikulore yang menyandang titel master hukum bisa mengambil risiko tersebut, padahal mereka tahu konsekuensi hukumnya terhadap dugaan penipuan tanah yang merugikan masyarakat.
Anggota DPRD Komisi III itu juga meminta Wali Kota Palu untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Ia mendesak agar Wali Kota memberikan sanksi nyata berupa pencopotan jabatan, mengingat banyaknya masyarakat yang berpotensi menjadi korban surat SKPT dan surat penyerahan yang tidak dapat diterbitkan sertifikatnya karena berada dalam kawasan HGB Kecamatan Mantikulore.
“Kami berharap kepada aparat hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, bisa menyelidiki serta mengusut surat-surat yang mereka telah terbitkan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, langkah ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari surat-surat yang ia sebut sebagai “aspal” (asli tapi palsu).
Ia kembali mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari penerbitan surat tanah “aspal” tersebut untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami kepada Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. ***
