JAKARTA, MAL– Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan mengabulkan gugatan terkait sisa kuota internet prabayar yang selama ini hangus saat masa aktif paket berakhir. Dalam perkembangan terbaru yang diberitakan pada 24 Juli 2026, MK menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli pengguna memiliki nilai ekonomi sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Perkara ini bermula dari serangkaian uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai kebijakan operator seluler yang menyebabkan kuota internet hangus setelah masa aktif berakhir telah merugikan konsumen. Mereka berpendapat kuota yang sudah dibayar merupakan hak ekonomi yang seharusnya tetap mendapat perlindungan hukum.

Salah satu perkara yang banyak mendapat perhatian publik adalah Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar pada 13 Januari 2026 di MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar sisa kuota tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir. Mereka memohon agar sisa kuota “tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif”.

Selain itu, para pemohon juga meminta alternatif perlindungan berupa pengembalian nilai sisa kuota. Dalam petitumnya disebutkan bahwa sisa kuota “wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional”.

Perkara tersebut menjadi bagian dari sejumlah gugatan yang diajukan ke MK terkait praktik kuota internet hangus. Namun tidak seluruh permohonan berakhir dengan hasil yang sama.

Pada 2 Maret 2026, MK menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan, “Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”

Perkembangan berikutnya, pada 12 Mei 2026, masih terdapat perkara lain yang terus berlanjut meskipun salah satu gugatan sebelumnya tidak diterima oleh MK.

Dalam persidangan lanjutan pada April 2026, operator telekomunikasi memberikan penjelasan mengenai mekanisme layanan internet prabayar. Telkomsel menyatakan istilah kuota internet hangus kurang tepat karena yang berakhir sebenarnya adalah masa kontrak layanan antara pelanggan dan operator.

Sementara itu, Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan bahwa layanan internet seluler bergantung pada kapasitas jaringan yang kompleks dan membutuhkan investasi besar untuk menjaga kualitas layanan.

Meski demikian, dalam perkembangan terbaru yang beredar pada 23 Juli 2026, MK disebut menilai bahwa sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses layanan dalam volume tertentu.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam ringkasan pertimbangan yang beredar menyatakan bahwa sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi. MK juga disebut memandang sisa kuota sebagai benda tidak berwujud yang melekat sebagai hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran.

Pemberitaan terbaru pada 24 Juli 2026 menyebut MK akhirnya mengabulkan gugatan terkait perlindungan atas sisa kuota internet. Putusan tersebut menandai perkembangan penting dalam perlindungan konsumen layanan telekomunikasi prabayar di Indonesia.

Meski demikian, sejumlah perkara yang pernah diajukan ke MK memiliki status berbeda, mulai dari yang tidak diterima karena alasan administratif hingga perkara yang akhirnya dikabulkan. Karena itu, perkembangan terbaru perlu dibedakan dari gugatan-gugatan sebelumnya yang gugur pada tahap formil. ***