MAL – Wacana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk rokok kembali memicu perdebatan di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen pengendalian tembakau untuk mengurangi daya tarik rokok, khususnya bagi calon perokok baru. Namun di sisi lain, pelaku industri hasil tembakau menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih luas, mulai dari persoalan hak atas merek, meningkatnya peredaran rokok ilegal, hingga dampaknya terhadap investasi, lapangan kerja, dan penerimaan negara.

Perdebatan kembali menguat seiring pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Hingga kini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan secara penuh.

Apa Itu Kemasan Polos Rokok?

Kemasan polos atau plain packaging merupakan konsep penyeragaman kemasan produk tembakau dengan menghilangkan unsur promosi seperti logo, warna khas, simbol, maupun desain merek. Kemasan tetap menampilkan peringatan kesehatan serta informasi wajib lainnya, sementara identitas merek hanya dapat dicantumkan secara sangat terbatas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan pada bungkus rokok.

Pembahasan Kembali Muncul di Indonesia

Wacana penerapan kemasan polos kembali mengemuka dalam penyusunan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Kementerian Kesehatan melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau.

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Bambang Setiaji, menyatakan:

“Perdebatan mengenai penerapan kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) di Indonesia tidak pernah sepenuhnya surut.”

Sementara itu, referensi internasional menunjukkan WHO sejak 30 Mei 2016 telah memasukkan kemasan polos sebagai salah satu instrumen pengendalian tembakau yang dinilai mampu mengurangi daya tarik produk bagi calon perokok dan membantu memperkuat pesan kesehatan.

Mengapa Industri Menolak?

Penolakan industri hasil tembakau tidak hanya berfokus pada perubahan tampilan kemasan.

Pelaku industri menilai kemasan merupakan bagian penting dari identitas merek sekaligus media komunikasi kepada konsumen. Hilangnya elemen visual dinilai dapat mengurangi perlindungan hak atas merek dagang.

Kementerian Perindustrian juga pernah menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut.

Dalam pemberitaan Kompas pada Oktober 2025, perwakilan Kementerian Perindustrian menyatakan:

“Untuk kemasan polos, kami dari industri jelas menolak.”

Pernyataan lain yang dikutip dalam pemberitaan yang sama menyebut:

“Kekhawatiran industri adalah mereka harus memberikan edukasi kepada konsumen melalui kemasan yang ada saat ini. Itu tidak mungkin dilakukan dengan kemasan polos tersebut.”

Kekhawatiran Terhadap Rokok Ilegal

Isu yang paling sering dikemukakan pelaku industri adalah potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengatakan:

“Penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.”

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Kementerian Perindustrian yang menilai penyeragaman kemasan berpotensi mempermudah pemalsuan produk.

Fakta Penting

  • Kemasan polos menghilangkan logo, warna, simbol, dan elemen promosi pada bungkus rokok.
  • Peringatan kesehatan tetap wajib ditampilkan.
  • WHO mendukung kebijakan tersebut sebagai instrumen pengendalian tembakau.
  • Pembahasan di Indonesia muncul dalam penyusunan RPMK sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
  • Industri hasil tembakau menolak karena menilai kebijakan berpotensi melanggar perlindungan merek, memicu rokok ilegal, serta berdampak pada investasi dan tenaga kerja.
  • DPR RI juga menyoroti potensi dampak terhadap penerimaan negara dan lapangan kerja.

Data dan Angka

Angka Penting

  • WHO mulai mendorong penerapan kemasan polos sejak 2016.
  • Penolakan terhadap kebijakan disebut berpotensi berdampak pada sekitar 1,2 juta lapangan kerja, sebagaimana dilaporkan dalam pemberitaan pada Juli 2026.
  • Hingga saat ini belum terdapat keputusan final yang menyatakan kebijakan kemasan polos telah diberlakukan secara penuh di Indonesia.

Analisis

Perdebatan mengenai kemasan polos bukan semata persoalan desain bungkus rokok. Isu ini mempertemukan dua kepentingan yang berbeda.

Dari sisi kesehatan publik, kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen untuk menurunkan daya tarik produk tembakau serta memperkuat efektivitas pesan kesehatan.

Sebaliknya, dari perspektif industri, kemasan merupakan bagian dari aset merek yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi pembeda antarproduk. Kekhawatiran juga muncul terhadap kemungkinan meningkatnya pemalsuan, rokok ilegal, hingga penurunan penerimaan negara apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga perlindungan hak kekayaan intelektual, iklim investasi, ketenagakerjaan, dan fiskal negara.

Konteks

Indonesia merupakan salah satu pasar tembakau terbesar sehingga setiap perubahan regulasi memiliki implikasi yang luas.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melihat kemasan polos sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau. Sebaliknya, industri dan sebagian pemangku kepentingan ekonomi meminta agar kebijakan tersebut dikaji lebih mendalam karena dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

Hingga saat ini, regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan sehingga substansi finalnya masih menunggu keputusan pemerintah.

Implikasi

Dalam jangka pendek, perdebatan diperkirakan masih akan berfokus pada penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk pembahasan mengenai aspek hukum, perlindungan merek, serta dampak terhadap industri.

Dalam jangka panjang, apabila kebijakan diterapkan, dampaknya dapat dirasakan oleh berbagai pihak, mulai dari produsen rokok, pekerja industri hasil tembakau, pelaku distribusi, pemerintah sebagai penerima cukai, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Penutup

Pembahasan mengenai kemasan polos rokok memperlihatkan adanya pertemuan antara kepentingan kesehatan publik dan kepentingan ekonomi. Pendukung kebijakan menilai langkah tersebut dapat memperkuat pengendalian konsumsi tembakau, sementara pihak industri mengkhawatirkan konsekuensi terhadap hak merek, peredaran rokok ilegal, investasi, serta lapangan kerja. ***