PALU, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa gadai ilegal yang kini marak dipromosikan melalui media sosial. Masyarakat diminta memastikan perusahaan gadai yang digunakan telah memiliki izin resmi agar memperoleh perlindungan hukum sebagai konsumen.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengatakan pihaknya menemukan banyak promosi jasa gadai ilegal di berbagai platform, seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok. Menurutnya, tingginya kebutuhan masyarakat akan dana cepat sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.

“Memang kami melihat di media sosial banyak penawaran gadai ilegal. Biasanya hal ini muncul karena kebutuhan masyarakat terhadap dana. Namun kami menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk dari entitas ilegal karena tidak ada perlindungan dari OJK,” ujar Bonny, Sabtu (25/7).

Ia menegaskan masyarakat harus lebih teliti dalam memilih produk jasa keuangan. Seluruh produk keuangan memiliki risiko, terlebih jika ditawarkan oleh lembaga yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

“Kita harus sama-sama belajar memilah produk keuangan yang jelas legalitasnya. Produk ilegal sangat berisiko dan pada akhirnya justru dapat merugikan masyarakat sendiri. Kalau ilegal berarti tidak terdaftar,” tegasnya.

Bonny menjelaskan, hingga saat ini layanan pergadaian yang berizin di Kota Palu masih didominasi oleh PT Pegadaian. Sementara itu, belum terdapat perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memiliki izin dari OJK. Batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut ditetapkan hingga 12 Januari 2026.

Menurut Bonny, pada akhir 2025 OJK telah melakukan pertemuan dengan 18 pelaku usaha pergadaian. Dari jumlah itu, dua entitas sedang mengurus perizinan, sedangkan sisanya memilih menghentikan operasional.

Karena itu, masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum menggadaikan barang berharga. Daftar perusahaan pergadaian yang berizin dapat diakses melalui situs web maupun media sosial resmi OJK.

“Kenapa harus memilih yang legal? Karena ada perlindungan bagi nasabah. Mulai dari penilaian barang yang dilakukan secara wajar hingga jaminan keamanan barang yang digadaikan. Hal-hal seperti ini tidak bisa dijamin apabila masyarakat menggunakan jasa gadai ilegal,” katanya.

Di sisi lain, praktik gadai ilegal disebut masih menjamur di Kota Palu. Sejumlah pelaku secara terbuka memasarkan jasanya melalui media sosial. Kondisi ini diduga telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah masyarakat.

Salah seorang warga, Kamsi Febrianto, mengaku sepeda motornya belum dikembalikan meski pinjaman yang dijaminkan telah dilunasi. Ia menyebut dirinya bukan satu-satunya korban.

“Sebenarnya ada 18 orang menjadi korban gadai ilegal ini, bukan cuma saya. Hanya saja mereka tidak berani menyuarakan kerugiannya akibat pergadaian ilegal itu. Semoga aparat terkait bisa memberantas gadai ilegal yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Kasus yang disampaikan Kamsi merupakan pengakuan dari pihak yang bersangkutan dan belum mencerminkan kesimpulan hukum. Dugaan praktik gadai ilegal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.