PALU, MAL – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Palu mengadakan sosialisasi Pasar Sehat dan penerapan Satu Harga Komoditas di Pasar Rakyat Manonda pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat dan mendorong terciptanya harga komoditas yang lebih seragam serta kompetitif di Kota Palu. Sosialisasi Pasar Sehat ini diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan transparan.

Acara yang dimoderatori oleh Bidang Pasar Disperdagin Kota Palu ini menghadirkan berbagai narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu, Dinas Pertanian Kota Palu, serta Disperdagin Provinsi Sulawesi Tengah. Partisipasi aktif juga datang dari para pedagang Pasar Manonda, distributor, Perum Bulog, dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta menerima edukasi mendalam mengenai konsep pasar sehat. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menjaga kebersihan sarana dan prasarana pasar, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, tata cara pemilahan sampah yang efektif, hingga prosedur pemotongan unggas yang memenuhi standar kesehatan.

Pembinaan ini bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang tidak hanya bersih dan sehat, tetapi juga aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat yang berbelanja. Dengan kondisi pasar yang optimal, diharapkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional dapat meningkat melalui program Pasar Sehat Palu.

Lebih lanjut, Disperdagin Kota Palu juga memperkenalkan rencana implementasi kebijakan satu harga untuk beberapa komoditas pokok di pasar rakyat.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah dalam menanggulangi disparitas harga yang kerap terjadi antar pedagang maupun antar pasar di wilayah Kota Palu. Rencana satu harga komoditas ini menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian harga.

Perbedaan harga yang signifikan selama ini dinilai sebagai salah satu faktor utama yang mengurangi daya tarik masyarakat terhadap pasar rakyat.

Oleh karena itu, Disperdagin Kota Palu mengambil langkah proaktif dengan menyusun rancangan peraturan daerah mengenai penerapan satu harga komoditas.

Kebijakan satu harga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian harga, memperkuat daya saing pasar rakyat, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan pelaku usaha.

Pemerintah Kota Palu berharap melalui kegiatan sosialisasi ini akan terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, para pedagang, distributor, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. ***