SEKITAR seribu murid di kompleks SD Pajjaiang, Makassar, harus menerima kenyataan pahit ketika sekolah mereka disegel akibat sengketa lahan. Gerbang sekolah yang seharusnya terbuka untuk menyambut proses belajar justru terkunci. Anak-anak yang datang dengan seragam dan tas di punggung harus pulang tanpa mengikuti pelajaran seperti biasa. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik administrasi dan hukum dapat berdampak langsung pada hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.

Penyegelan tersebut berdampak pada tiga sekolah yang berada dalam satu kompleks, yaitu SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SD Negeri Pajjaiang. Pemerintah akhirnya merelokasi proses belajar mengajar ke sekolah lain agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung. Namun, relokasi tentu bukan solusi ideal. Murid harus beradaptasi dengan lingkungan baru, guru menyesuaikan metode pembelajaran, sementara orang tua menghadapi tambahan biaya dan kesulitan mengantar anak ke lokasi yang berbeda.

Persoalan ini bukan terjadi dalam semalam. Sengketa lahan antara Pemerintah Kota Makassar dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah berlangsung sekitar tujuh tahun. Dalam rentang waktu tersebut, penyegelan sekolah disebut telah terjadi lebih dari sekali. Artinya, akar persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan, melainkan hanya diredam sementara hingga kembali muncul dengan dampak yang lebih besar.

Di satu sisi, pihak ahli waris mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah tersebut dan meminta pemerintah memenuhi kewajiban terkait penyelesaian hak mereka. Di sisi lain, pemerintah masih menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan aset yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Kedua belah pihak memiliki argumentasi hukum masing-masing, namun proses yang berlarut-larut justru menempatkan anak-anak sebagai pihak yang paling dirugikan.

Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketika sekolah tidak dapat beroperasi akibat sengketa aset, yang terganggu bukan hanya aktivitas belajar, tetapi juga pemenuhan hak dasar anak sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.

Kasus SD Pajjaiang memperlihatkan lemahnya tata kelola aset publik. Banyak sekolah di Indonesia berdiri di atas lahan yang status hukumnya belum sepenuhnya tuntas. Ada yang menggunakan hibah tanpa sertifikat yang jelas, ada pula yang masih menyisakan konflik kepemilikan sejak puluhan tahun lalu. Selama persoalan legalitas aset tidak diselesaikan secara menyeluruh, potensi konflik serupa akan terus mengintai lembaga pendidikan di berbagai daerah.

Dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga psikologis. Anak-anak kehilangan rasa aman dalam belajar. Mereka menyaksikan sekolahnya digembok, melihat orang dewasa berselisih, dan mengalami perubahan rutinitas yang mendadak. Guru pun menghadapi tantangan menjaga kualitas pembelajaran di tengah keterbatasan ruang dan fasilitas. Orang tua ikut menanggung beban karena harus menyesuaikan waktu, biaya transportasi, hingga memastikan anak tetap termotivasi untuk belajar.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, serta lembaga peradilan perlu memiliki mekanisme yang lebih cepat dalam menangani sengketa aset yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya semestinya memperoleh perlindungan khusus sehingga proses hukum tidak langsung mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Solusi Jangka Panjang

Pemerintah perlu melakukan audit nasional terhadap status hukum seluruh aset pendidikan, khususnya sekolah negeri. Setiap bidang tanah harus dipastikan memiliki sertifikat yang sah dan bebas dari sengketa agar tidak memunculkan persoalan serupa di masa depan.

Selain itu, perlu dibangun mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat melalui mediasi sebelum konflik berkembang menjadi penyegelan fasilitas publik. Ketika sengketa menyangkut sekolah, proses penyelesaiannya harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), bukan semata-mata pertarungan hak kepemilikan.

Pemerintah juga perlu menyiapkan protokol darurat pendidikan. Jika suatu sekolah tidak dapat digunakan karena bencana, konflik, atau sengketa hukum, relokasi pembelajaran harus dilakukan secara terencana dengan tetap menjaga kualitas pendidikan, keselamatan siswa, dan kenyamanan guru.

Di sisi lain, transparansi pengelolaan aset daerah harus diperkuat. Digitalisasi data aset, pembaruan sertifikat secara berkala, serta pengawasan internal dapat mencegah munculnya sengketa yang berlarut-larut.

Pelajaran dan Antisipasi

Kasus SD Pajjaiang mengajarkan bahwa kelalaian dalam mengelola aset publik dapat berujung pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan dasar. Administrasi pertanahan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan fondasi keberlangsungan layanan pendidikan.

Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bahwa setiap kebijakan dan proses hukum harus mempertimbangkan dampaknya terhadap anak. Mereka bukan pihak yang bersengketa, tetapi justru menjadi korban utama dari konflik yang tidak mereka pahami.

Ke depan, pemerintah perlu menjadikan perlindungan fasilitas pendidikan sebagai prioritas. Sengketa hukum tetap harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi prosesnya tidak boleh mengorbankan hak anak untuk belajar. Pendidikan adalah investasi bangsa. Karena itu, menjaga sekolah tetap terbuka sama pentingnya dengan menyelesaikan sengketa itu sendiri.