Jakarta, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/7), OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang.

Berdasarkan penjelasan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut. Adapun penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Seluruh aktivitas penagihan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.

OJK meminta kedua perusahaan melakukan investigasi internal secara menyeluruh, menyampaikan hasilnya kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan prosedur penagihan, menindak pihak yang terbukti melanggar, serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Saat ini OJK masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang diterapkan.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan sesuai kewenangannya.

OJK juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, OJK kembali mengingatkan seluruh PUJK agar menerapkan praktik penagihan yang beretika serta tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.**