JAKARTA, MAL – Anggapan bahwa seluruh dosen di Indonesia wajib memiliki gelar doktor (S3) tidak sepenuhnya benar. Ketentuan tersebut berbeda antara persyaratan menjadi dosen sesuai standar nasional pendidikan tinggi dengan persyaratan khusus pada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk formasi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dosen yang mengajar pada program Sarjana (S1) maupun Diploma Empat (D4) wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister (S2) atau magister terapan yang relevan dengan bidang ilmu yang diampu.
Sementara itu, dosen yang mengajar pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) pada umumnya harus memiliki kualifikasi akademik doktor (S3) atau doktor terapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), merupakan pihak yang berwenang menjelaskan bahwa standar kualifikasi dosen mengacu pada regulasi pendidikan tinggi nasional. Ketentuan tersebut disusun untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan sesuai jenjang program studi.
Di sisi lain, muncul persepsi di masyarakat bahwa seluruh dosen harus bergelar doktor setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Persepsi tersebut muncul karena adanya persyaratan khusus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada jabatan tertentu.
Namun, berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban seluruh dosen di Indonesia untuk memiliki gelar doktor.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pelamar CPNS dosen dengan usia maksimal 35 tahun tetap dapat mendaftar menggunakan kualifikasi pendidikan minimal magister (S2) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun persyaratan doktor (S3) berlaku pada skema dan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah mengenai pengadaan ASN.
Dengan demikian, persyaratan menjadi dosen pada perguruan tinggi dan persyaratan mengikuti seleksi CPNS dosen merupakan dua hal yang berbeda dan memiliki dasar hukum masing-masing.
Pakar pendidikan tinggi menilai pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kebutuhan dosen bergelar doktor memang terus didorong untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, namun secara regulatif dosen pada program Sarjana (S1/D4) masih dapat memenuhi syarat dengan kualifikasi akademik magister (S2).
Pemerintah juga terus mendorong peningkatan jumlah dosen bergelar doktor melalui berbagai program beasiswa, studi lanjut, dan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasional.
