Jakarta, MAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penegakan hukum dan upaya penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan ini, OJK usut dana DSI dan berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari dana lender, menegaskan komitmennya melindungi konsumen.
Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham, pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender. Ini adalah langkah krusial dalam upaya OJK usut dana DSI.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, Otoritas Jasa Keuangan telah meminta keterangan kepada 32 pihak, yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga kuat diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset ini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari-Mei 2026, sebagai bagian dari dukungan OJK usut dana DSI dan terhadap proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI. Tindakan tersebut termasuk pemeriksaan langsung pada Agustus-September 2025, pelaporan kepada Bareskrim Polri pada 15/10/2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender, serta pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15/10/2025.
Selain itu, OJK juga memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 02/12/2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10/12/2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI. Semua ini adalah bagian dari komitmen OJK usut dana DSI secara menyeluruh.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK usut dana DSI demi keadilan bagi para lender.***
