POSO, MAL – Perempuan yang terdampak aktivitas PLTA Poso Energy di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, bersama Solidaritas Perempuan berencana mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena UU Cipta Kerja dinilai mempersempit ruang partisipasi masyarakat, terutama perempuan, dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam dan proyek investasi yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.

Koordinator Solidaritas Perempuan Sintuwuraya Poso, Sofianty, mengatakan perempuan selama ini menjadi kelompok yang paling merasakan dampak pembangunan PLTA Poso Energy.

Selain kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, mereka juga menghadapi kerusakan lingkungan, meningkatnya beban kerja domestik, hingga ancaman pemiskinan akibat berkurangnya ruang hidup.

“Perempuan bukan hanya menjadi penerima dampak pembangunan, tetapi memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan yang menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Sofianty dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Menurutnya, kasus PLTA Poso Energy menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan investasi dibanding perlindungan masyarakat telah menimbulkan berbagai persoalan di Desa Sulewana. Warga disebut mengalami kerusakan rumah, rumah ibadah, lahan perkebunan, serta perubahan kondisi lingkungan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari.

Solidaritas Perempuan menilai perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak karena harus menanggung beban berlapis, mulai dari hilangnya sumber penghidupan hingga meningkatnya tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisi lingkungan yang memburuk.

Selain mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Solidaritas Perempuan juga akan menggelar Karnaval Perempuan dan aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi sekaligus penyampaian aspirasi perempuan yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Melalui gugatan tersebut, Solidaritas Perempuan berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mengurangi perlindungan hak konstitusional masyarakat, khususnya perempuan, serta memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Judicial Review tersebut juga diharapkan menjadi upaya untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih menjamin partisipasi publik, perlindungan lingkungan, serta pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam setiap proses pembangunan.