JAKARTA, MAL – Pengendara yang memasang pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan perlu berhati-hati. Selain dapat mengganggu identifikasi kendaraan di jalan, pelanggaran terhadap aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan hingga denda maksimal Rp500.000.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang menjadi bukti registrasi dan legitimasi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Korlantas menegaskan, TNKB wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan sehingga mudah terlihat dan teridentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Korlantas Polri.
Karena berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, pemilik kendaraan dilarang melakukan berbagai bentuk modifikasi yang dapat menyamarkan informasi pada pelat nomor. Larangan tersebut mencakup penggunaan penutup pelat, perubahan bentuk huruf atau angka, pelipatan pelat, pengecatan ulang yang membuat tulisan sulit dibaca, hingga pemasangan aksesori yang menghalangi keterlihatan TNKB.
“Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas,” tegas Korlantas.
Selain itu, pelat nomor yang digunakan harus merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. Pelat nomor yang dibuat sendiri atau tidak sesuai spesifikasi resmi dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku sebagai identitas kendaraan.
Ancaman Denda dan Kurungan
Aturan mengenai kewajiban pemasangan TNKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa memasang TNKB sesuai aturan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sama sekali, tetapi juga dapat diterapkan pada kendaraan yang menggunakan pelat tidak sesuai standar, sulit dibaca, atau sengaja dimodifikasi sehingga mengaburkan identitas kendaraan.
Fungsi Penting Pelat Nomor
Pelat nomor kendaraan memiliki fungsi penting dalam sistem registrasi dan pengawasan lalu lintas. Selain memuat kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan, TNKB juga menjadi alat identifikasi resmi yang memudahkan penegakan hukum, pengawasan lalu lintas, serta pelacakan kendaraan jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
Secara umum, pelat nomor kendaraan di Indonesia terbuat dari bahan aluminium dan dipasang pada bagian depan serta belakang kendaraan. Kombinasi huruf dan angka yang tercantum pada pelat memuat informasi identitas kendaraan, sementara bagian bawah pelat menunjukkan masa berlaku registrasi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan tetap sesuai standar, tidak tertutup aksesori, dan terpasang pada posisi yang benar. Jika pelat nomor hilang atau rusak, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurus penggantian melalui Samsat agar tidak menimbulkan masalah hukum saat berkendara di jalan raya.
