MOROWALI, MAL – Bea Cukai Morowali mengamankan sebanyak 310.470 batang rokok ilegal selama pelaksanaan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal dengan sandi “Nusa Maleo” yang berlangsung pada 5-30 Juni 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp489.479.450 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp325.415.333.
Operasi Nusa Maleo merupakan operasi terpadu yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara.
Operasi ini difokuskan pada pengawasan, patroli, pemeriksaan, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Selama pelaksanaan operasi, Bea Cukai Morowali melakukan 35 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan berdaya saing.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Morowali juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak yang ditimbulkannya terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan di bidang cukai.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan di bidang cukai, menjaga penerimaan negara, dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional,” ujar Muhariadi.
Ia menambahkan, Bea Cukai Morowali akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. ***

