JAKARTA, MAL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengumumkan kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah dan valuta asing.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026, dengan tujuan utama menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor perbankan nasional.
Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026, tingkat bunga penjaminan kini ditetapkan sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Penetapan ini menjadi acuan baru bagi nasabah dan perbankan.
Keputusan diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor krusial. Perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan yang masih kuat, kondisi likuiditas yang memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang sehat menjadi pertimbangan utama. Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga tetap terjaga.
Tingkat cakupan penjaminan simpanan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yakni melebihi 90% dari total rekening nasabah bank. Dengan kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang baru ini, setelah keputusan dinilai memadai untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.
LPS menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kebijakan dengan dinamika kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan di masa mendatang, demi menjaga kredibilitas dan efektivitas program penjaminan.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 13,47% (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51% (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah bahkan lebih tinggi, mencapai 12,37% (yoy), dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91% (in US$).
Kinerja intermediasi yang positif ini didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat. Kondisi ini menjadi penyangga penting terhadap potensi risiko yang mungkin timbul, menunjukkan ketahanan sektor perbankan.
Evaluasi juga menunjukkan bahwa TBP yang berlaku saat ini masih efektif menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah. Data Mei 2026 mencatat 681,67 juta rekening bank umum dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, mencakup 99,94% dari total rekening. Sementara itu, 15,67 juta rekening BPR/BPRS dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, atau 99,97% dari total rekening.
Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan jika memenuhi tiga kriteria utama, atau disingkat 3T. Kriteria tersebut adalah: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Pemahaman 3T ini penting bagi nasabah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik, LPS mengimbau nasabah dan calon nasabah bank untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan. Lembaga juga meminta perbankan aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah. ***

