POSO, MAL – Sengketa pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) periode 2023-2027 memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mantan rektor, Dr. Suwardhi Pantih, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Banding tersebut diajukan pada 24 Juni 2026 sebagai bentuk keberatan terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Palu dalam perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.PL yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Namun pada pokok perkara, gugatan penggugat juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum eks Rektor Unsimar, Ade Albert Adriatico Sinay, SH, mengatakan langkah banding diambil karena pihaknya menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemberhentian rektor.
“Tim kuasa hukum telah resmi mengajukan banding pada 24 Juni 2026. Kami menilai terdapat persoalan kepastian hukum karena sebelumnya Pengadilan Negeri Poso melalui putusan sela menyatakan kewenangan mengadili perkara ini berada pada PTUN Palu,” kata Albert kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut Albert, salah satu pertimbangan utama majelis hakim PTUN Palu adalah objek sengketa dinilai bukan merupakan objek tata usaha negara. Padahal, dalam perkara perdata sebelumnya di Pengadilan Negeri Poso Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Pso, majelis hakim melalui putusan sela tertanggal 4 November 2025 menyatakan kewenangan penyelesaian sengketa berada pada PTUN.
Perbedaan pandangan antarperadilan tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan jalur hukum yang harus ditempuh para pihak dalam menyelesaikan perkara pemberhentian Rektor Unsimar.
Selain menempuh upaya hukum banding, pihak kuasa hukum juga berharap adanya perhatian dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terhadap sengketa yang berlangsung.
Albert menilai pemerintah pusat dapat mengambil peran sebagai fasilitator guna mendorong penyelesaian konflik secara lebih konstruktif di luar jalur litigasi.
“Kami berharap ada atensi dari Kemendikti Saintek untuk membantu mendorong penyelesaian sengketa ini melalui mekanisme yang lebih solutif dan mengedepankan musyawarah di luar pengadilan,” pungkasnya. ***

