JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.

Pemanggilan yang dilakukan pada Kamis (4/6) tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Dalam pengaduan tersebut, konsumen menyampaikan dugaan adanya tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Dalam proses klarifikasi, OJK meminta penjelasan dari penyelenggara mengenai kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan yang berlaku, penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan, efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan, serta pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen.

Selain itu, OJK juga meminta perusahaan menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan selesai.

Perusahaan diminta menyampaikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penguatan sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan.

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, regulator dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Menurut OJK, seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

OJK juga menekankan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun penyebaran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga diingatkan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

Apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id.***