PALU – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.4.3/509/SEK tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah preventif untuk memastikan pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Sulawesi Tengah berlangsung secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza DP, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB. Para penyelenggara pendidikan diinstruksikan untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Firmanza, Rabu (3/6).

Selain itu, seluruh sekolah diminta menghindari segala bentuk tindakan koruptif, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar seluruh pegawai di lingkungan satuan pendidikan diberikan pemahaman dan imbauan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang mudah diakses, baik secara langsung, melalui hotline maupun platform daring. Setiap laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru.

Tidak hanya itu, permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dinyatakan sebagai perbuatan terlarang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Untuk memperkuat pengawasan, satuan pendidikan yang membutuhkan koordinasi atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 dapat berlangsung bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.