MOROWALI – Keberadaan ternak sapi yang berkeliaran bebas di Desa Onepute Jaya, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, dikeluhkan sejumlah petani karena dinilai mengganggu aktivitas pertanian dan merusak tanaman di kebun warga.

Keluhan tersebut muncul karena ternak yang diduga sengaja dilepasliarkan pemiliknya kerap masuk ke area perkebunan dan permukiman tanpa pengawasan. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hewan Ternak yang mewajibkan ternak dipelihara dalam kandang.

Salah seorang petani, Rudi, mengaku kerugian akibat ternak yang berkeliaran sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, bukan hanya satu atau dua ekor sapi yang masuk ke kebun warga, melainkan dalam jumlah banyak dan terjadi hampir setiap hari.

“Sapi-sapi itu sering masuk ke kebun dan merusak tanaman. Kami juga tidak tahu siapa pemiliknya karena dibiarkan berkeliaran begitu saja tanpa diikat atau dikandangkan,” kata Rudi, Selasa (2/6).

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah.

Karena itu, warga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali segera melakukan penertiban terhadap ternak yang dilepasliarkan.

Menurut Rudi, penegakan aturan diperlukan agar hak-hak petani untuk mengelola lahan pertanian dapat terlindungi dari gangguan hewan ternak yang tidak terkendali.

“Saya berharap pemerintah segera turun tangan menertibkan sapi-sapi yang setiap hari berkeliaran. Jangan sampai petani terus dirugikan karena tanaman rusak,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2017, hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, babi, kuda, dan jenis ternak lainnya wajib dipelihara dalam kandang. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban sementara, tetapi juga memastikan pemilik ternak mematuhi aturan yang berlaku sehingga kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan petani.*