PALU – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membutuhkan terlalu banyak regulasi, melainkan aturan yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Longki saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Swiss-Belhotel Silae, Palu, Selasa (2/6/2026).
“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, dan mampu memberikan manfaat yang jelas,” ujar Longki.
Rakor yang mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional” tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum nasional sebagaimana tercantum dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden.
Dalam paparannya, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menekankan bahwa produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi solusi konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, kualitas regulasi merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.
“Peraturan daerah dan peraturan gubernur bukan sekadar dokumen formal. Regulasi adalah instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial,” tegasnya.
Longki mengungkapkan, selama menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dan kemudian Gubernur Sulawesi Tengah selama dua periode, pemerintah daerah telah menerbitkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur serta berbagai Peraturan Daerah yang mengatur sektor-sektor strategis.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah jumlah regulasi yang dihasilkan, melainkan sejauh mana regulasi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, Longki mendorong adanya sistem evaluasi yang lebih komprehensif terhadap produk hukum daerah, tidak hanya menilai aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengukur efektivitas serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, maupun hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” katanya.
Menutup paparannya, Longki menyampaikan pesan yang mendapat perhatian peserta rakor.
“Jabatan akan berakhir, masa kekuasaan akan selesai, tetapi kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan tata kelola regulasi nasional saat ini masih menghadapi tantangan berupa banyaknya jumlah regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu aturan, dengan rasio peraturan daerah sekitar enam kali lebih banyak dibandingkan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
Karena itu, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi tahapan pembentukan hingga implementasi produk hukum secara menyeluruh.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah budaya baru dalam tata kelola regulasi daerah, tidak hanya mengejar penetapan aturan, tetapi memastikan kualitas, pelaksanaan, dan manfaatnya,” ujar Cheka.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, biro hukum pemerintah daerah, akademisi, serta unsur masyarakat sipil dari berbagai wilayah di Sulawesi.
Melalui forum tersebut, Kemendagri berharap terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam mendukung reformasi hukum nasional, memperkuat otonomi daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.**

