Moh. Ahlis Djirimu, Givents, Ufudin
KABUPATEN Morowali merupakan daerah yang mempunyai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita tertinggi di Indonesia, mencapai Rp1 miliar. Namun, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 2,84 persen dan tingkat kemiskinan mencapai 10,38 persen mencerminkan sebuah paradoks. Saat ini, Morowali menjadi episentrum hilirisasi nikel nasional, menempatkannya sebagai pilar utama dalam ambisi global transisi energi. Statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menarik investasi masif, mulai dari kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hingga proyek green smelter PT Vale Indonesia senilai Rp37,5 triliun.
Namun, akselerasi industri ini menciptakan paradoks yang tajam. Pertumbuhan ekonomi makro yang eksponensial justru berbenturan dengan degradasi kualitas hidup dan meningkatnya kerentanan sosial di tingkat komunitas akar rumput.
Hingga akhir tahun 2024, kontribusi ekonomi dari kawasan ini mencapai skala yang luar biasa. PT IMIP mencatatkan setoran pajak kepada negara sebesar USD1,16 miliar atau setara Rp18,56 triliun. Sementara itu, devisa hasil ekspor hingga November 2024 menyentuh USD14,45 miliar atau setara Rp232,6 triliun.
Eskalasi investasi terus berlanjut melalui transisi industrialisasi hijau, seperti pembangunan smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) oleh Neo Energy di kawasan Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE), serta proyek terintegrasi PT Vale Indonesia Tbk dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (BNSI) dengan nilai investasi Rp37,5 triliun.
Namun, besaran kontribusi makro ini menciptakan ekspektasi pertumbuhan yang kontras ketika dihadapkan pada realitas anggaran di tingkat mikro desa. Kondisi tersebut memunculkan urgensi untuk meninjau kembali efektivitas mekanisme redistribusi kekayaan yang ada.
Dana Desa merupakan instrumen formal utama dalam skema benefit sharing. Namun, dalam konteks Morowali, mekanisme ini menunjukkan keterbatasan sistemik yang akut. Disparitas antara nilai yang dihasilkan industri dengan alokasi yang diterima kembali oleh desa mengonfirmasi adanya kegagalan kebijakan dalam merespons “beban asimetris” yang dipikul oleh wilayah lingkar tambang.
Total Dana Desa pada 12 desa di wilayah administratif Kecamatan Bahodopi mencapai Rp4,25 miliar. Nilai ini hanya 0,02 persen dari setoran pajak kawasan industri PT IMIP yang mencapai Rp18,56 triliun.
Analisis terhadap rasio 0,02 persen ini mengungkap bahwa skema nasional yang seragam gagal memitigasi dampak spesifik di kawasan industri. Terjadi ketimpangan fiskal, yaitu pendapatan mengalir deras ke pemerintah pusat, sementara desa-desa di Bahodopi harus menanggung beban infrastruktur, sosial, dan lingkungan yang meningkat secara eksponensial dengan anggaran yang sangat terbatas.
Persoalan utama bukan sekadar angka matematis, melainkan ketidakmampuan Dana Desa dalam mengimbangi dinamika industri yang masif. Akibatnya, muncul ketergantungan kritis terhadap intervensi langsung perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR dalam konteks lingkar tambang, atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), seharusnya berfungsi sebagai kompensasi atas eksternalitas negatif industri. Namun, efektivitasnya sering kali terhambat oleh pendekatan yang bersifat paternalistik dan top-down.
Evaluasi terhadap kasus di Desa Tondo, Kecamatan Bungku Barat, yakni proyek PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), menunjukkan kegagalan mendasar. Perusahaan memberikan bantuan alat masak pada saat warga sangat membutuhkan pembangunan drainase untuk mengatasi banjir akibat operasional industri.
Ketidakmampuan menangkap kebutuhan riil masyarakat ini menegaskan pentingnya transparansi dan pelibatan pemerintah desa secara substantif, serta pentingnya kerja kolaboratif model pentahelix yang melibatkan akademisi, jurnalis, DPRD, dan masyarakat akar rumput.
Sebaliknya, model TJSLP/CSR yang lebih terintegrasi pada delapan area intervensi berkelanjutan mulai diterapkan dalam beberapa inisiatif strategis.
Pada bidang pendidikan, PT IMIP berkomitmen merekrut 70–75 guru baru pada tahun 2026, membangun SMP IMIP pada Juli 2025 dan SMA IMIP pada tahun 2026, serta menyediakan program beasiswa ke Tiongkok.
Pada bidang kesehatan, perusahaan merespons krisis kesehatan masyarakat, di mana 46 dari 73 kasus baru HIV di Kabupaten Morowali pada periode Januari–Oktober 2025 terkonsentrasi di Kecamatan Bahodopi. Perusahaan mengintensifkan kampanye metode Abstinence, Be Faithful, Condom Use, Drug No, and Education (ABCDE), serta menyediakan layanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) di Klinik Utama Permata Indah.
Pada bidang lingkungan, dilakukan kampanye Reduce, Reuse, Recycle (3R) di SD Dampala, SD Lalampu, SMPN 2 Bahodopi, dan Pulau Langala. Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk menjalankan program penghijauan pekarangan bernilai ekonomi senilai Rp78 miliar untuk 13 desa.
Perbedaan tajam antara kegagalan di Desa Tondo dan keberhasilan di Kecamatan Bungku Timur serta Bahodopi membuktikan bahwa TJSLP/CSR hanya akan memberikan nilai tambah apabila meninggalkan model “filantropi dangkal” dan beralih pada integrasi strategis berbasis kebutuhan lokal.
Mekanisme benefit sharing yang paling langsung menyentuh kesejahteraan rumah tangga adalah penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini merupakan alat redistribusi ekonomi primer untuk memitigasi kecemburuan sosial.
Analisis terhadap kebijakan tenaga kerja mengungkap transformasi signifikan.
Pertama, kebijakan kuota dan aksesibilitas. Kesepakatan mediasi menetapkan kuota 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen nonlokal, dengan terobosan berupa penghapusan syarat pengalaman kerja bagi tenaga kerja lokal tertentu.
Kedua, stabilitas ekonomi. Terjadi pergeseran struktural dari sistem tenaga harian lepas menjadi tenaga kontrak minimal satu tahun. Langkah ini bukan sekadar perlindungan pekerja, melainkan upaya menciptakan stabilitas ekonomi dan kelas menengah baru di tingkat lokal.
Ketiga, legalitas tenaga kerja asing (TKA). Pengawasan terhadap TKA, seperti di PT Bahoshou Taman Industri Investment Group (BTIIG), diperketat melalui jalur laut dan udara guna memastikan kepatuhan dokumen dan menjaga stabilitas sosial.
Namun, ketergantungan pada model ini sangat rentan terhadap fluktuasi operasional. Hal tersebut terlihat pada penurunan drastis jumlah pekerja di PT Wangxiang Nickel Indonesia yang beroperasi di Desa Siumbatu. Dari sebelumnya 1.200 karyawan, kini tersisa sekitar 200 orang akibat berhentinya fungsi smelter.
Keuntungan ekonomi yang diterima masyarakat juga sering kali tergerus oleh “biaya tersembunyi” akibat kerusakan lingkungan dan degradasi kesehatan. Eksternalitas negatif ini secara efektif mengurangi nilai manfaat bersih yang diterima warga.
Biaya ekonomi tersembunyi tersebut meliputi:
Krisis kesehatan. Kenaikan kasus ISPA di Bungku Barat dari 735 menjadi 1.148 kasus yang berkorelasi dengan operasional PLTU captive PT IHIP di Desa Topogaro.
Kerusakan ekosistem. Morowali mencatat deforestasi sebesar 2.073,4 hektare pada tahun 2024, tertinggi di Sulawesi Tengah. Selain itu, aktivitas PT Alaskan Dwipa Perdana di Kecamatan Witaponda memicu sedimentasi yang merusak sawah, tambak, dan ekosistem laut.
Pelanggaran ruang laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi dan pembangunan jeti oleh PT BTIIG, PT WXT, dan PT BI karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip industrialisasi hijau.
Bencana dan infrastruktur. Aktivitas hauling memicu kerusakan Jalan Trans Sulawesi, sementara perubahan bentang alam menyebabkan tanah longsor di Desa Fatufia pada Februari 2026 yang memutus akses publik.
Integritas tata kelola tetap menjadi tantangan terbesar dalam keberlanjutan ekonomi Morowali. Lemahnya transparansi memicu “kebocoran” manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Keberlanjutan operasional industri sangat bergantung pada Social License to Operate (SLO) yang kini berada pada titik nadir akibat asimetri distribusi manfaat. Jika integrasi antara pertumbuhan industri dan kesejahteraan lokal tidak segera diwujudkan melalui reformasi kebijakan yang konkret, maka Morowali berisiko terperangkap dalam konflik agraria dan instabilitas wilayah yang sistemik.
Kegagalan mengelola eksternalitas ini bukan hanya ancaman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi risiko reputasi bagi investasi hilirisasi secara keseluruhan.
Industrialisasi nikel di Morowali, yang kini menjadi episentrum hilirisasi nasional melalui PSN seperti NEMIE, PT IMIP, dan pengembangan green smelter PT Vale Indonesia, telah menciptakan dinamika ekonomi yang masif namun rentan.
Keberlanjutan operasional industri ini sangat bergantung pada mekanisme benefit sharing yang transparan guna memitigasi risiko eskalasi konflik sosial. Sebagai peneliti yang terlibat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, kami melihat adanya disparitas sistemik antara angka investasi—seperti proyek terintegrasi PT Vale dan PT BNSI senilai Rp37,5 triliun—dengan realitas sosial di tingkat tapak.
Krisis listrik di Kecamatan Witaponda, ancaman krisis air irigasi, serta tantangan kesehatan masyarakat menuntut adanya sistem pendataan yang komprehensif sebagai fondasi kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial, bukan sekadar pertumbuhan angka.
PDRB tertinggi di Indonesia tidak boleh menjadi kebanggaan semu dan sekadar lips service. Apalah artinya PDRB per kapita tertinggi di Indonesia jika pada saat yang sama memiskinkan penduduk dan mewariskan bencana, termasuk devegetasi di pesisir Teluk Tolo yang indah, warisan Operation Drake.
Sudah saatnya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten mulai menggunakan indikator PDRB Hijau sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Sebab, pembangunan yang sejati bukan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga lingkungan hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB Untad; Yayasan Kompas Peduli Hutan (Y-KOMIU).

