SIGI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi tahun anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MA alias O yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

“Demi kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, Selasa (19/05).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.2.20/Fd.2/05/2026 tanggal 19 Mei 2026. Sementara proses penyidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Resky menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan yang meliputi kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, serta konsultansi pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, IH diduga memerintahkan MA alias O untuk melakukan pemungutan terhadap sejumlah penyedia proyek dengan besaran tertentu sesuai jenis kegiatan.

“Pada 2023 untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pekerjaan pembangunan fisik, pekerjaan pengadaan peralatan, pekerjaan konsultansi pengawasan masing-masing sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak,” ujarnya.

Sedangkan pada 2024, besaran yang dipatok meningkat menjadi 20 persen dari nilai pekerjaan setelah dikurangi pajak.

“Adapun total uang diperoleh dari perbuatan inisial IH dan inisial MA alias O sekitar Rp767.750.000,” bebernya.

Selama kurang lebih dua bulan penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, di antaranya keterangan 28 saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP terbaru.