JAKARTA – Konflik agraria di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan masyarakat terdampak, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/05).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola, meminta pemerintah meninjau kembali implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di kawasan dataran tinggi Napu karena dinilai menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Menurut Longki, konflik pertanahan di Lembah Napu tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan lahan, hak sosial-ekonomi warga, hingga stabilitas sosial daerah.
“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah. Karena itu negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” kata Longki dalam forum tersebut.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu mengaku telah turun langsung ke wilayah konflik saat masa reses guna mendengarkan aspirasi masyarakat di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore.
Ia menyebut sedikitnya lima desa, yakni Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, dan Watutau, masih merasa belum memperoleh kejelasan serta perlindungan hak atas lahan yang masuk dalam skema HPL Badan Bank Tanah.
“Saya datang langsung ke wilayah itu saat reses, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami membuktikan hari ini bahwa keresahan masyarakat memang nyata,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Longki juga menyoroti pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu legal-formal dalam penetapan HPL tanpa komunikasi memadai dengan masyarakat adat maupun pemerintah daerah.
“HPL terlalu cepat diputuskan oleh kementerian. Harusnya dikomunikasikan dengan masyarakat adat setempat,” katanya.
Ia turut mendukung usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait ruang kelola masyarakat yang sudah eksisting di dalam area HPL Bank Tanah, seperti sawah, kebun, padang penggembalaan, kolam ikan air tawar, hingga permukiman warga agar dijadikan enclave.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN agar hak dan sumber penghidupan masyarakat tetap terlindungi.
Longki juga menilai munculnya proses hukum terhadap sejumlah warga dalam konflik penguasaan lahan menjadi alarm serius dalam tata kelola pertanahan nasional.
“Kalau petani kecil sampai dikriminalisasi karena persoalan tata kelola pertanahan yang belum sepenuhnya jelas, maka berarti ada problem besar dalam pendekatan kebijakan kita,” tegasnya.
Dalam RDPU itu, Koalisi Kawal Pekurehua melalui Christian Toibo meminta Menteri ATR/BPN mencabut atau membatalkan HPL Badan Bank Tanah di kawasan dataran tinggi Napu. Koalisi menilai penerbitan HPL bertentangan dengan prinsip keadilan agraria serta hak masyarakat adat.
Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, juga meminta pemerintah mengedepankan penyelesaian berbasis dialog dan menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat.
Sementara Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dan Dede Yusuf, berlangsung lebih dari tiga jam.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Poso meninjau ulang lokasi serta luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso sebelum pelaksanaan reforma agraria minimal 30 persen pada lahan seluas 6.648 hektare direalisasikan.
Komisi II DPR RI juga meminta seluruh realisasi HPL Bank Tanah untuk reforma agraria, kepentingan umum, pembangunan, dan pemerataan ekonomi ditinjau ulang agar keberadaan Badan Bank Tanah benar-benar menjadi solusi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama, Bahtra Banong menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk mendahulukan kepentingan publik dan merespons cepat aspirasi masyarakat.
“Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan masyarakat bisa didengar langsung dan dicarikan solusi bersama,” tutup Bahtra.

