PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu tahun anggaran 2024.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar.

Para tersangka masing-masing berinisial MZR selaku Direktur CV Refans’s Pratama, HE sebagai pelaksana lapangan perusahaan, serta MAD alias ALN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.

“Dalam satu atau dua hari terakhir sebenarnya direncanakan proses tahap dua. Berdasarkan informasi diterima, salah satu tersangka inisial MZR sedang sakit, saat ini bersangkutan berada di Rumah Sakit Anutapura,” kata Kasi Pidsus Kejari Palu, Junaedi, di Palu, Senin.

Ia mengatakan proses tahap dua mengalami penyesuaian jadwal sehingga kemungkinan ditunda sementara waktu.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan tersangka dan jenis penyakit yang diderita.

Junaedi menyebutkan dalam perkara tersebut telah ada pengembalian kerugian negara dengan total Rp300 juta, masing-masing Rp150 juta oleh tersangka berinisial MZR dan HE.

“Total pengembalian sementara mencapai sekitar setengah dari total kerugian. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulteng ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp589.244.582,” ujarnya.