POSO – Bupati Poso dilaporkan ke Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah sebelumnya disomasi dan diminta mundur dari jabatan pembina Yayasan Unsimar.
Aduan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Gubernur Sulteng pada 7 Mei 2026 oleh sejumlah warga melalui perwakilannya, Dr. Sartika Andi Patau, S.Pd., M.Pd.
Sartika menjelaskan, laporan itu dilayangkan karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi terkait pengunduran diri Bupati Poso sebagai pembina Yayasan Unsimar.
Menurut dia, langkah somasi dan pengaduan tersebut dilakukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bukan bentuk sikap anti terhadap pemerintah daerah.
“Kami mengajukan somasi dan aduan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sebagai bentuk anti pemerintahan,” ujar Sartika kepada wartawan, Kamis (7/5).
Sementara itu, kuasa hukum pengadu, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H menilai Bupati Poso yang saat ini dijabat dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang tidak menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Di Pasal 76 ayat (1) diatur secara jelas larangan kepala daerah menjadi pengurus yayasan,” jelas Albert.
Bahkan, lanjutnya, Pasal 77 ayat (1) mengatur kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan apabila melanggar ketentuan tersebut.
Albert juga menyoroti peran Bagian Hukum Pemda Poso yang dinilai seharusnya aktif memberikan pendapat hukum kepada kepala daerah terkait jabatan di yayasan yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Atas aduan itu, pihak pengadu berharap Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui himbauan maupun teguran tertulis kepada Bupati Poso.

