PALU- Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Sulawesi tengah (Sulteng) mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi atas penggeledahan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sigi tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Sejak penyitaan dan penggeledahan, sudah sejauh mana penanganannya. Jangan hanya gertak sambal, habis itu senyap,” tanya Direktur LKPK Sulteng Arifin di Palu, Kamis.

Ia mengatakan, sejauh ini Aparat Penegak Hukum (APH) hanya keras di awal. Seiring berjalan waktu dan prosesnya sepi, bahkan berakhir SP3.

Olehnya ia meminta komitmen Kejari Sigi dalam penanganan setiap perkara, sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sigi menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan. Sebanyak empat titik dilakukan penggeledahan, salah satunya kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sigi.

Berdasarkan hasil ekspose dan pengamatan dari kesimpulan tim penyelidik, ditemukan satu perbuatan melawan hukum masuk ke rana korupsi, yakni dugaan tipikor pada pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan Dinas Peternakan.

“Saat tahapan penyelidikan sudah memanggil sebanyak 20 saksi untuk diperiksa, berdasarkan fakta penyidikan, mungkin saksi-saksi ini bisa berkembang serta berdasarkan barang bukti diamankan juga bisa berkembang ke depan,” imbuhnya.