PARIMO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 126,53 gram, dalam operasi yang dilakukan, sekitar pukul 17.45 WITA, Senin (9/3) lalu.

Selain barang bukti (Babuk), polisi juga mengamankan seorang terduga pengedar di Desa Santigi, Kecamatan Bolano Lambunu.

Terduga pelaku berinisial MA (33), warga Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Moutong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo, melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Faqihan Yusuf, S.Tr.K bergerak melakukan penindakan di wilayah Desa Santigi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang terdiri dari enam paket besar dan tiga paket kecil dengan berat total sekitar 126,53 gram.

“Enam paket besar ditemukan di kantong celana kanan tersangka yang dibungkus plastik hitam dan diselipkan dalam kaos kaki berwarna hitam. Sementara tiga paket kecil lainnya ditemukan di dalam tas samping merek Eiger warna biru milik pelaku,” ungkap KBO Narkoba, Rabu (11/3).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, potongan pipet, dua korek api gas, kaos kaki, serta tas samping milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bernama Adit. Barang haram itu dijemput langsung oleh tersangka di wilayah pegunungan Desa Santigi.

Tersangka diketahui berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Namun rencana tersebut berhasil digagalkan setelah polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *