PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) memfasilitasi tim Indikasi Geografis (IG) Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk varietas Durian Parimo, yang selama ini dikenal sebagai jenis Monthong.

Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Parimo, Mardiana, mengatakan durian Monthong yang tumbuh dan berkembang di Parimo akan diberi label Durian Parimo agar memiliki identitas sendiri dan tidak menjiplak varietas dari negara lain.

“Durian Monthong yang hidup di Parimo nanti kita labeli dengan nama Durian Parimo, sehingga tidak mengambil atau menjiplak milik negara lain,” ujar Mardiana saat ditemui, Senin (02/03).

Ia menjelaskan, pengusulan nama Durian Parimo telah melalui kajian akademis dan penelitian yang dilakukan selama dua tahun. Pada tahun 2025, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen Indikasi Geografis (IG), sementara kegiatan pendukung pengusulan tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.

Saat ini, proses pengusulan HKI telah memasuki tahap akhir untuk mematenkan Durian Parimo sebagai salah satu produk unggulan dan prioritas daerah.

“Durian Monthong ini sudah mengalami perubahan cita rasa karena beradaptasi dengan kondisi wilayah Parimo. Kami juga telah melakukan uji laboratorium. Nama Monthong memang milik Thailand, sehingga kami tidak mengambil hak orang lain, karena Durian Parimo memiliki karakteristik tersendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Durian Parimo memiliki nilai mutu dan standar kualitas yang berada di atas rata-rata durian yang beredar di Indonesia. Varietas Monthong yang tumbuh di Parimo sendiri telah dibudidayakan hampir selama 10 tahun.

Sementara itu, varietas durian lain seperti Musang King dan Duri Hitam masih tergolong komoditas baru karena baru sekitar lima tahun dikembangkan di Parimo. Selain itu, terdapat durian lokal jenis Raja yang saat ini masih diproduksi dalam skala kecil.

“Untuk durian Raja, pemasarannya belum keluar Parimo karena produksinya terbatas dan masih bersifat musiman,” katanya.

Mardiana menambahkan, dalam pengusulan HKI oleh Pemerintah Daerah Parimo harus ada kelompok atau asosiasi yang menaungi para petani dan pedagang sebagai pemegang paten. Langkah ini bertujuan untuk melindungi petani durian di daerah tersebut.

“Untuk nama asosiasinya nanti akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bupati. Kalau tidak salah, Asosiasi Petani Durian Indonesia (Apdurin) itu dibentuk langsung oleh pusat, sehingga kami tidak mencampuri urusan mereka,” pungkasnya.