PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya perusahaan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pertambangan emas di wilayah Poboya, Senin (23/02).

RDP yang digelar di Kantor DPRD Sulteng itu menghadirkan unsur pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta masyarakat adat Poboya.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara, termasuk kelengkapan dokumen perizinan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut, yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Safri juga menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat Poboya atas tanah ulayat, termasuk keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

Menurutnya, hak masyarakat adat menjadi perhatian bersama agar aktivitas pertambangan tetap menghormati nilai-nilai adat dan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam RDP tersebut juga disepakati pola kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dan Citra Palu Minerals di wilayah pertambangan Blok Kijang 30 Poboya.

Skema kemitraan itu mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk badan hukum koperasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.