PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Palu, H. Nanang, menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera membentuk Satuan Tgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, di ruang sidang utama DPRD Palu, Kamis (19/02).
Menurut Nanang, keberadaan Satgas PKA di tingkat provinsi belum cukup efektif jika tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota, mengingat banyak objek sengketa berada di wilayah administrasi Kota Palu.
“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujar Nanang dalam forum tersebut.
Ia mengungkapkan, konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemegang hak dan kini bersengketa dengan masyarakat. Bahkan, hampir seluruh wilayah di Kota Palu disebut memiliki persoalan agraria dengan luasan mencapai ratusan ribu hektare lahan bermasalah.
Nanang juga mempertanyakan mekanisme perpanjangan izin HGB yang dinilai tetap berjalan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kota Palu.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan agraria yang dinilainya sebagai salah satu konflik terbesar dengan mekanisme panjang di Kota Palu. Terlebih, sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai wilayah di Palu kerap menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan.
Nanang berharap Pemkot Palu segera mengakomodasi dan menindaklanjuti berbagai laporan tersebut melalui langkah konkret, termasuk pembentukan Satgas PKA di tingkat kota guna memperkuat koordinasi lintas pemerintahan.



