PALU- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi tengah (Sulteng) kembali ingkar janji, belum memberikan hak Yuliawati M Yasin.

Setelah menunggu beberapa bulan, harapan Yuliawati M.Yasin menerima hak- haknya kembali sirna. Bagaimana tidak, setelah panggilan aanmaning kali ke empat  dikirim sejak 3 Februari 2026 kembali tidak menghasilkan apapun. BPD memenuhi panggilan pengadilan tersebut dengan tangan kosong.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa hukum Yuliawati M Yasin, Harun mengatakan, hari ini pihaknya menagih janji BPD dalam membayar hak kliennya  karena sudah cukup lama  dijanji.

Sementara BPD diwakili kepala bagian hukum  dan seorang staf bagian hukum (Fadli) kembali tidak bisa memastikan kapan hak Yuliawati M. Yasin dibayarkan.

“Terkait aanmaning ini, kami  menghadap/berkoordinasi dengan  management dan akan mengagendakan rapat pada hari kamis pekan depan nanti,” katanya. .

Menanggapi hal tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Palu Aryudiwan kembali mengingatkan BPD untuk tidak menunda-nunda pembayaran. “Ini aanmaning ke 4, pengadilan cukup bijaksana dengan memberikan waktu begitu panjang kepada BPD, harusnya sejak panggilan diterima, koordinasi sudah jalan, bukan nanti pulang dari pengadilan baru koordinasi lagi,” tekannya.

Aryudiwan menambahkan, pada pertemuan Desember 2025 BPD minta waktu untuk membayar di pertengahan Januari 2026 dengan alasan RUPS, sekarang alasan apa lagi?

Menanggapi sikap BPD, Yuliawati M. Yasin menyatakan sangat kecewa. “Kami jauh-jauh dari Morowali hanya mengambil hak kami. Kenapa begitu susah bagi BPD untuk mengeluarkan uang? Uang tidak seberapa itu. Kami meminta kepada pengadilan untuk tidak memberikan dispensasi lagi kepada BPD. Harus segera disita asetnya!” katanya sengit.

Dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu dibacakan Jurusita Yepta Tuter dijelaskan bahwa Bank Sulteng memiliki kewajiban secara tanggung renteng bersama Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan mantan Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Bahomotefe, Collis R. Alui sebesar Rp.915.740.000, hal tersebut didasarkan pada putusan pengadilan  telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan PK Nomor : 1336 PK/Pdt/2023, tanggal 20 Desember 2023 Jo Putusan Kasasi Nomor 1079 K/Pdt/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor :56/Pdt/2021/PT PAL tanggal 13 September 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 108/Pdt.G/2020/ PN.Pal tanggal 25 Mei 2021.

Dalam perkara tersebut, Yuliawati M. Yasin bertindak selaku Penggugat sedangkan Bank Sulteng, Bank Sulteng Kantor Kas Bahomotefe dan Collis R Akui berposisi sebagai Tergugat.