PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menangkap inisial S, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4,726 gram, di salah satu penginapan di, Jalan Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Terduga pelaku S, ditangkap setelah Tim Lidik Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya. Petugas menemukan 4 paket diduga sabu serta 1 alat hisap (bong) di tubuh tersangka saat penggeledahan badan.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, mengatakan, bahwa tindakan tersebut, menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam pemberantasan peredaran narkotika di daerah hukum Kota Palu.
” Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk menanggulangi peredaran narkoba meresahkan masyarakat,” ujar Hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine terhadap terduga pelaku.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” kata Usman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran narkotika. Dua saksi anggota turut mendampingi dalam proses penangkapan adalah Novry Pontoh dan Rian Adrian dari Aspolresta Kota Palu.
Dalam tindak lanjut penyidikan, petugas telah melakukan pembuatan laporan polisi, kelengkapan mindik, pemeriksaan tersangka, dan saksi-saksi sebagai bagian dari tahapan hukum sedang berjalan.

