PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) menyerahkan sertifikat merek kepada 24 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), di Kantor Disperindag, Kamis (18/12).

Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Sertifikat merek diserahkan Kepala Disperindag, Zulkifli, kepada para pelaku IKM yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran merek.

Zulkifli menyampaikan, sertifikat merek merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya IKM, karena memberikan perlindungan hukum atas identitas produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Dengan adanya sertifikat merek ini, produk IKM Kota Palu memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Kami berharap para pelaku IKM dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan memperluas pasar,” ujar Zulkifli.

Ia menambahkan, Pemkot Palu terus mendorong pertumbuhan sektor IKM melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi perizinan, hingga penguatan merek dan kualitas produk.

Para penerima sertifikat merek menyambut baik program tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Palu, khususnya Disperindag atas perhatian dan dukungan yang diberikan. ***