PARIMO – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (02/12).
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengarah pada BA sebagai target operasi. Setelah melakukan pengintaian, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan di lemari plastik dalam kamar pelaku,” ujar IPTU Anugerah, Rabu (03/12).
Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengungkap bahwa pasokan sabu diperoleh dari wilayah Kayumalue sebelum diedarkan kembali di Desa Pombolowo.
IPTU Anugerah mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
BA kini ditahan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

