PALU, MAL – Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dibebaskan dari tahanan Polres Palu, Kamis (6/8).
Pembebasan oknum guru ini terjadi setelah keluarga masing-masing korban mencabut laporan polisi yang sebelumnya bergulir hampir dua bulan.
Sebelumnya, RBY ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu pada pertengahan Juni 2026 setelah dilaporkan atas dugaan mencabuli tiga siswi kelas II yang berusia delapan tahun.
Kabar pembebasan tersangka ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa SDN 2 Palupi.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya, “Bagaimana sudah kalau itu guru kembali mengajar, saya ada anak perempuan sekolah di situ.”
Kanit PPA Polresta Palu, Ipda Ridwan, enggan memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini.
Ia mengarahkan konfirmasi resmi ke bagian Humas Polres Palu untuk data yang lebih akurat dan satu pintu.
PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna membenarkan pembebasan tersebut.
“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna.
Berdasarkan aturan penanganan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan, seperti melalui mediasi atau kesepakatan kekeluargaan.
Tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, polisi memiliki kewajiban untuk mengusut tuntas kasus semacam ini begitu mengetahui kejadiannya, tanpa memerlukan persetujuan dari pelapor. ***
