PALU- Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun kepada Hendra bin Hidayat terdakwa penyalahgunaan sabu seberat 9,1731 gram, ditangkap Jalan Padanjakaya, Kota Palu

“Menyatakan terdakwa Hendra bin Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu PHI/Tipikor/ Palu Deni Lipu, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu, Selasa (11/11) di Palu.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mega Arif, terdakwa Hendra dan JPU Didin Said menyatakan menerima putusan.

Adi Bemba merupakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) memesan 50 gram dengan memberikan uang nilai Rp 8 juta kepada terdakwa Hendra pada Selasa 29 Juli 2025.

Hendra lalu pergi ke Kayumalue Ngapa dan menyerahkan uang kepada Fadel, Fadel lalu memberikan satu paket sabu seberat 9 gram.

Selanjutnya Hendra kembali ke Padanjakaya rumahnya Andi Bemba sampai akhirnya diciduk kepolisian.