PALU- Kepolisian resort Kota Palu menangkap inisial EL, AP pelaku pencurian kendaraan motor, sedangkan inisial UM jadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Dari 37 tempat kejadian perkara (TKP), total barang bukti disita 32 unit motor dari berbagai jenis merek. Motor mereka curi, rata-rata penjualannya keluar kota daerah Pasangkayu.
Kepala Kepolisian Resort Kota Palu , Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Deny Abrahams, mengatakan, dari 32 barang bukti, 11 diantaranya sudah ada laporan Polisi, nantinya diserahkan ke pemiliknya, dengan syarat dipersyaratkan seperti menunjukkan BPKB, STNK dan lainnya.
Deny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka melakukan aksi pencurian, sebab didorong himpitan ekonomi. Dari dua tersangka EL merupakan residivis, baru dua bulan bebas dari penjara.
Akibat perbuatanya, para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Salah Satu warga kehilangan kendaraan motor, Riri Sihombing mengapresiasi kerja kepolisian bergerak cepat, mendapatkan motor Jupiter MX King milik suaminya Sihombing sempat lenyap, dicuri di Jalan Gusti Ngurah Rai 13 Oktober 2025.
Riri mendapatkan, informasi motornya ditemukan dari oknum buru sergap (buser) Polresta, mengabarkan bahwa kendaraan miliknya sudah berada di Mako Polresta Palu.
Untuk itulah, dirinya mendatangi Mapolresta Palu untuk mengambil motornya, dengan memenuhi semua syarat dan dipersyaratkan.
Riri mengatakan, meski kendaraan miliknya sudah di utak-atik, ia masih bisa mengenali kondisi motornya, yakni speedometer sudah hancur dan kaca spion sudah terlepas.
Usai kepolisian melakukan verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan,serta berita acara penyerahan, motor tersebut lalu diserahkan tanpa pungutan sepeser.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengimbau bagi masyarakat kehilangan kendaraan motor, silahkan datang ke Mapolresta mengecek dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikan.


