POSO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, belum lama ini, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22).
Keduanya merupakan terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa (21/10).
Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Ahad (02/03).
Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya. ***


