PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong percepatan transformasi ekonomi melalui layanan digital  semakin mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya adalah layanan Perseroan Perorangan  diperkenalkan dalam sosialisasi bertajuk Satu Nusa AHU di Aula Dinas Dukcapil Sulawesi Tengah, Kamis (25/9).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI. Tujuannya adalah memberikan edukasi, pemahaman, dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan mengenai layanan hukum berbasis digital sederhana, cepat, dan terjangkau.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu fokus utama adalah Perseroan Perorangan, yaitu badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Skema ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)  ingin memiliki badan usaha secara resmi tanpa harus melalui prosedur  rumit.

“Perseroan Perorangan adalah terobosan penting bagi para pelaku UMK. Melalui layanan ini, siapa pun memiliki usaha dapat memperoleh kepastian hukum, kredibilitas di mata konsumen, dan akses lebih luas ke lembaga keuangan maupun mitra bisnis,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Perseroan Perorangan tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga menjadi landasan bagi penguatan ekonomi masyarakat. “Dengan biaya terjangkau dan proses cepat, layanan ini membuka peluang besar lahirnya wirausaha baru di Sulawesi Tengah. Hal ini tentu selaras dengan semangat pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” jelas Rakhmat.

Melalui kegiatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan panduan mengenai prosedur pendirian Perseroan Perorangan secara digital. Mereka juga memperoleh pendampingan langsung untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap bahwa semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku UMK, yang memanfaatkan layanan ini agar mampu naik kelas dari usaha informal menuju usaha berbadan hukum. Dengan demikian, roda perekonomian daerah dapat bergerak lebih dinamis dan inklusif.***