PARIMO – Seorang pemuda berinisial HA (28), warga Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditangkap personel Polsek Kasimbar atas dugaan kasus pencurian, Ahad (14/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolsek Kasimbar, IPDA I Komang Sukania, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan HA sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mencuri satu unit sensor merk Revo, satu pompa air Panasonic, satu tabung gas 3 kilogram, serta enam bilah parang,” jelas Kapolsek, Senin (15/9).

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya. Saat ini, HA ditempatkan di ruang tahanan Polsek Kasimbar dalam kondisi aman.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian yang rawan terjadi pada malam hari. Warga diminta mengamankan barang berharga dan segera melapor ke polisi apabila melihat hal mencurigakan.

“Dengan penindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya.