PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna terkait tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD dengan agenda penjelasan atas raperda tersebut, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/03).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, HM Arus Abdul Karim ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, dr Reny A Lamadjido, serta para anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan bahwa tujuh raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Sulteng, sebagaimana fungsi dari DPRD itu sendiri.
Tujuh raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Selanjutnya, Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Kata Arus Abdul Karim, sesuai dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (1)-(5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
“Selanjutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda, kemudian raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Selanjutnya, mekanisme pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dilaksanakan, mulai dari pengusul memberikan penjelasan, fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan, dan pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya. *