Pemerintah desa dan masyarakat Desa Laroue mendukung beroperasinya perusahaan pengolahan bantu gamping PT Denmark Jaya Mandiri (DJM), untuk membantu sejahterakan masyarakat di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
“Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, kepala desa dapat membuka seluas-luasnya investasi yang masuk, untuk kemajuan ekonomi dan mengurangi pengangguran di desa,” kata Kepala Desa Laroue Samirudin dihubungi dari Palu, Jumat.
Dia menjelaskan investasi saat ini menjadi prioritas negara. Selain itu, Morowali menjadikan investasi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah, yang telah membuka ruang investasi di daerah dan pelosok untuk kemajuan perekonomian,” katanya.
Samirudin mengungkapkan, 80 persen masyarakat desa telah mendukung mulai beroperasinya perusahaan. Untuk menghindari konflik dan menjaga keamanan di desa, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat hukum setempat.
“Hadirnya aparat hukum di desa, untuk membantu pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan,” ungkapnya.
PT DJM telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan klasifikasi baku lapangan usaha untuk penggalian batu kapur/gamping, tertanggal 28 Agustus 2024. Selain itu, DJM telah mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Laroue Rasimin mengatakan beroperasinya perusahaan ditandai dengan mobilisasi beberapa alat berat di lokasi pertambangan. Selanjutnya, perusahaan akan membangun pagar dan infrastruktur pengolahan dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Kata dia, dukungan masyakat juga terlihat dari masyarakat yang bersedia menganti rugi lahan mereka, dari area tambang sampai dermaga pengangkutan.
Dia mengakui, perusahaan telah berupaya melakukan pemagaran untuk lokasi yang dibeli dan membangun pos, tetapi masih ada sekelompok orang yang berusaha menghalang-halangi.
“Perusahaan sudah berkali-kali melakukan upaya untuk berkomunikasi dengan kelompok masyarakat yang menolak, tetapi itu tidak berhasil,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait hadirnya aparat hukum di desa, merupakan upaya perusahaan dan pemerintah desa untuk meminimalisir konflik antar masyarakat. Dia mengungkapkan para pekerja di perusahaan, telah mendapatkan intimidasi secara arogan dari kelompok masyarakat yang menolak tambang tersebut.