PALU – Seorang klien memberikan somasi kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Mohamad Fadli, karena pengurusan balik nama sertifikat tanah yang tak kunjung selesai selama delapan bulan.
Ayu Octa, klien yang menggunakan jasa notaris tersebut, mengungkapkan, pihaknya dijanjikan bahwa proses balik nama sertifikat tanah yang mereka beli selesai dalam satu bulan. Namun, kata dia, balik nama tersebut belum juga selesai meskipun seluruh biaya telah dibayar lunas.
“Awalnya kami dijanjikan bahwa balik nama sertifikat tersebut selesai paling lama satu bulan. Kami telah membayar semua jasanya dengan lunas, termasuk biaya lain yang menjadi beban kami dalam proses balik nama tanah yang kami beli,” kata Ayu Octa, Rabu (07/08).
Ayu menambahkan, Notaris Fadli terus memberikan janji dari hari ke hari, hingga akhirnya sudah delapan bulan berlalu tanpa ada penyelesaian.
“Setiap kali kami mendatangi kantornya, dengan berbagai alasan, dia (Fadli) selalu berjanji bahwa prosesnya selesai dalam beberapa hari. Kami berulang kali memberikan kesempatan, berharap bahwa proses tersebut dikerjakan sesuai janji. Namun, kenyataannya selalu tidak ditepati,” jelasnya.
Ayu menambahkan, beberapa bulan lalu, Notaris Fadli sempat berusaha meyakinkan dirinya bahwa proses tersebut selesai dalam beberapa hari dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani dan dicap.
Akibat dari proses balik nama yang tak kunjung selesai, Ayu Octa mengaku mengalami kerugian, baik materil maupun imateril.
“Dua kali saya gagal mendapatkan pinjaman dana dari bank karena sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Saya mengalami kerugian materil ratusan juta akibat tak dapat memenuhi pembayaran pelunasan biaya produksi kosmetik saya ke pabrik. Justru saya mendapat masalah baru dianggap wanprestasi oleh pabrik karena tak kunjung melunasi pembayaran biaya produksi,” paparnya.
Oleh karena itu, Ayu Octa melayangkan somasi kepada notaris tersebut. Jika somasi tersebut masih belum menyelesaikan masalah yang dialaminya, ia akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Somasi tersebut adalah upaya kami memberikan kesempatan terhadap bersangkutan. Jika masih tidak ada penyelesaian, terpaksa kami menempuh jalur hukum. Sekaligus melaporkan Notaris Fadli ke Majelis Kehormatan Notaris,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Notaris /PPAT Mohamad Fadli melalui pesan WhatsApp mengaku bahwa saat ini sedang mengurus berkas balik nama sertifikat tersebut.
“Saya mau daftarkan segera. Saya lagi selesaikan berkasnya,” singkatnya melalu pesan WhatsApp.
Reporter : Irma/Ikram