JAKARTA, MAL – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027.

Dalam skema yang telah difinalisasi pada rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/08), guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, sementara PPPK penuh waktu akan diberi peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap mulai tahun yang sama.

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru PPPK, meringankan beban fiskal pemerintah daerah dalam membayar gaji ASN, serta menjawab aspirasi kepala daerah dan tenaga pendidik terkait pengangkatan status kepegawaian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status PPPK telah dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi setelah DPR menerima berbagai masukan dari guru dan pemerintah daerah.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco.

Ia menegaskan rapat tersebut telah menghasilkan keputusan final terkait status guru PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.

“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujarnya.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan jumlah guru PPPK penuh waktu saat ini mencapai 955.245 orang, sedangkan guru PPPK paruh waktu berjumlah 231.246 orang.

“Pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang,” kata Rini.

Menurut dia, seluruh guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujarnya.

Selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka jalur bagi guru PPPK untuk menjadi PNS melalui seleksi yang akan dimulai secara bertahap pada 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, PPPK yang telah berstatus penuh waktu nantinya akan memperoleh kesempatan mengikuti proses menjadi PNS.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan tersebut menjawab dua persoalan utama yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN,” kata Bima Arya.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus memastikan pemerintah daerah tidak lagi merekrut ASN baru.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun.

Anggaran tersebut mencakup tunjangan profesi guru non-PNS untuk 1,3 juta guru, tunjangan profesi ASN daerah bagi 1,7 juta guru, tambahan penghasilan bagi 20,7 ribu guru ASN daerah, serta dukungan berbagai program pendidikan lainnya.

Di sisi lain, kebutuhan formasi guru nasional masih mencapai 526.689 formasi yang mencakup kebutuhan guru di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

Sementara itu, penugasan guru non-ASN yang diselenggarakan pemerintah daerah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani berharap keputusan tersebut dapat meningkatkan motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.

“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.

Menteri Agama Atip juga menyatakan pemerintah bersama DPR terus melakukan penataan status kepegawaian guru PPPK agar memberikan kepastian dan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.

“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” ujarnya.

Hingga 19 Agustus 2026, pemerintah memastikan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027, disertai kesempatan mengikuti seleksi PNS secara bertahap serta pengalihan status ASN daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.